Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan digelar mulai sejak 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas gabungan yang berasal dari unsur Polres, Polsek, Dishub, dan Pol PP Kota Tangerang melakukan razia dengan sasaran para pelanggar aturan lalu lintas di Jalan Suryadarma, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/7/2022). Razia yang meliputi parkir liar, angkutan odong-odong, tidak memakai helm, dan pelanggaran lalu lintas lainnya ini berhasil menjaring 35 kendaraan. Warta Kota/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan digelar mulai sejak 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang. 

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Nantinya ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan disasar untuk dilakukan penindakan dalam operasi tersebut.

Eddy mengatakan penindakan pun akan dilakukan petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile.

Lebih lanjut, Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melebih batas kecepatan

8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

Baca juga: Atensi Kebijakan Kakorlantas, Ditlantas Polda Sulsel Optimalkan Penerapan ETLE Amankan Nataru

9. Kendaraan yang melebihi muatan

10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

11. Penggunaan plat khusus palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas