KPK Kembali Periksa Pegawai BPK Ahmad Faiz Mubarok Terkait Kasus Suap Bupati Pj Sorong
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Faiz Mubarok, Kasubagset Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Faiz Mubarok, Kasubagset Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Faiz akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan tersangka Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing dkk.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Faiz Mubarok (Kasubagset Anggota VI BPK RI)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Ahmad Faiz Mubarok sebelumnya diperiksa KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca juga: KPK Bacakan Dakwaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso 31 Januari
Saat itu Ahmad dicecar mengenai alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dasar dan alasannya dilakukannya pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya yang salah satunya Kabupaten Sorong," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Diketahui, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 12 November 2023.
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Yan Piet Mosso menyuap pegawai BPK perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 450 juta.
Pembacaan dakwaan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu, 31 Januari 2024.
Yan memberikan suap itu bersama dengan Efer Segidifat dan Manuel Syatfle.
Sementara pegawai BPK perwakilan Provinsi Papua Barat yang menerima suap yakni Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung.
Uang dari Yan Piet Mosso itu membuat Patrice, Abu, dan David mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk mengecilkan temuan penyimpangan.
Kongkalikong tersebut dipastikan bertentangan dengan kewajiban Yan cs maupun Patrice cs.
Pemeriksaan dari BPK seharusnya tidak boleh dimainkan untuk memastikan keuangan negara terpakai dengan semestinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.