Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja BPOM Khusus PNS 2024: Syarat, Cara Daftar, Tahapan dan Jadwal Seleksinya

Berikut lowongan kerja (loker) pegawai BPOM untuk PNS 2024 yang memenuhi syarat, dibuka hingga 15 Maret 2024, untuk berbagai kebutuhan formasi jabatan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Lowongan Kerja BPOM Khusus PNS 2024: Syarat, Cara Daftar, Tahapan dan Jadwal Seleksinya
Instagram @bpom_ri
Loker pegawai BPOM untuk PNS - Berikut lowongan kerja (loker) pegawai BPOM untuk PNS yang memenuhi syarat, dibuka hingga 15 Maret 2024, untuk berbagai kebutuhan formasi jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lowongan kerja (loker) pegawai BPOM untuk PNS 2024 yang memenuhi syarat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka lowongan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk bergabung dan mengisi berbagai jabatan yang dibutuhkan.

Pendaftaran peserta yang berminat mendaftar lowongan kerja BPOM khusus PNS ini dibuka hingga 15 Maret 2024.

Adapun pendaftaran lowongan kerja BPOM khusus PNS 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman
https://birosdm.pom.go.id/seleksi/seleksiterbatas.

Dalam pembukaan seleksi terbatas lowongan BPOM ini terdapat sejumlah syarat ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mendaftar.

Syarat Daftar Lowongan Kerja BPOM Khusus PNS 2024

Berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dalam lowongan BPOM, mengutip pengumuman resminya.

1. Berstatus PNS;

BERITA REKOMENDASI

2. Memiliki usia maksimal 40 (empat puluh) tahun per 1 Februari 2024;

3. Memiliki masa kerja paling kurang selama 6 (enam) tahun di Instansi Asal (kecuali untuk CPNS Angkatan Tahun 2019 dan tahun selanjutnya memiliki masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun di Instansi Asal);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan jabatan yang dibutuhkan;

Baca juga: BPOM Gelar Seminar dan Sosialisasi Terkait Peraturan Baru Suplemen Kesehatan

5. Memiliki ijazah pendidikan yang terakreditasi;

6. Mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari pimpinan unit kerja (Minimal Pejabat Eselon II) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi asal;

7. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin;

8. Tidak sedang menjalani tugas belajar;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas