Pencatatan Perkawinan Semua Agama di KUA, Dukungan Rektor IAIN Ponorogo untuk Tegakkan HAM
Kemenag menyampaikan wacana untuk membuka layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama di KUA, Rektor IAIN Ponorogo mendukung
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan wacana untuk membuka layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini.
Seperti diketahui, KUA saat ini hanya melayani pencatatan perkawinan untuk Warga Negara Indonesia yang beragama Islam saja.
Sedangkan pemeluk agama lain mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil pemerintah daerah setempat.
Rektor IAIN Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag. menyatakan dukungannya terhadap wacana yang digaungkan Kemenag tersebut.
Professor di bidang Pendidikan Islam tersebut menyatakan, KUA sebagai Lembaga negara harus melayani seluruh masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, ras, dan golongan.
"Non muslim adalah bagian dari warga negara yang seharusnya juga diakomodir kebutuhannya termasuk dalam hal hal privat seperti pencatatan perkawinan," jelasnya.
Pencatatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia.
Hal ini sejalan dengan pasal 16 ayat (1) Deklarasi Universal HAM, yang isinya sebagai berikut:
“Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga."
Pasal 28 E ayat (1) juga menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Berdasarkan dua aturan sebagaimana tersebut diatas, Evi Muafiah menyatakan bahwa seyogyanya tidak ada lagi alasan untuk menolak wacana kebijakan Kemenag untuk membuka layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama.
Baca juga: KUA untuk Nikah Semua Agama Munculkan Pro Kontra, Wamenag: Upaya Pelayanan ke Umat Tanpa Kecuali
Karena dalam wacana tersebut, tercermin penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, HAM, dan kesetaraan manusia di depan hukum.
Dengan mengakomodir hak pencatatan perkawinan di KUA bagi seluruh agama, diharapkan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasa terabaikan dan dinomorduakan haknya karena memeluk agama minoritas.
Kemudian, KUA juga bisa menjadi representasi Lembaga negara yang mempromosikan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi semua dengan adanya kebijakan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.