Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi NasDem Sebut Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Sudah Sesuai Aturan

Supiadin menjelaskan Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi NasDem Sebut Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Sudah Sesuai Aturan
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem bidang Pertahanan dan Keamanan Supiadin Aries Saputra menyebut, penyematan bintang empat dengan pangkat Jenderal penuh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Supiadin menjelaskan Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Seperti penjelasan Presiden Joko Widodo, bahwa Prabowo Subianto pernah menerima Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama yang merupakan Tanda Kehormatan tertinggi dilingkungan TNI," kata Supiadin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Titiek Soeharto Beri Ucapan Selamat: You Deserve It

Sehingga, lanjut Supiadin, pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009.

"Setelah saya baca UU No. 20 Tahun 2009, ternyata Pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan kenaikan pangkat Jenderal Purn kepada Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, mengacu kepada Pasal 33 Ayat (3)," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Ada pun pada pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009 berbunyi:

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Banyak pengamat politik yang tidak membaca isi lengkap UU No. 20 Tahun 2009," pungkas Supiadin.

Alasan Jokowi Setujui Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas