Eks Wakasad: Gelar Jenderal Kehormatan Pernah Diberikan kepada Presiden Terdahulu, Tak Hanya Prabowo
Gelar tersebut dinilai merupakan hal dari Prabowo Subianto setelah tidak aktif lagi di TNI tetapi masih mengabdi kepada bangsa dan negara.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Gelar jenderal kehormatan yang dianugerahi Presiden Joko Widodo(Jokowi) kepada Letjen(Purn) Prabowo Subianto adalah hal yang wajar.
Gelar tersebut dinilai merupakan hal dari Prabowo Subianto setelah tidak aktif lagi di TNI tetapi masih mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Ini sebagai tanda terima kasih dan penghormatan negara kepada purnawirawan TNI, bahwa sebagai purnawirawan Pak Prabowo masih berbakti kepada bangsa dan negara sebagai Menteri Pertahanan," kata Mantan Kepala Staf Umum TNI, Letjen(Purn) TNI J Suryo Prabowo di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
"Jangan dipolitisir, tidak ada kaitannya dengan Pilpres apalagi politik balas budi. Ini murni memang harus begitu dilakukan kepala negara kepada menterinya yang purnawirawan TNI. Jadi ini hak Pak Prabowo sebagai purnawirawan sekaligus menteri atas jasa beliau kepada bangsa dan negara."
Menurut Suryo Prabowo tidak ada yang aneh dari penganugerahan gelar tersebut. Terlebih, presiden-presiden Indonesia sebelumnya melakukan hal sama kepada menterinya yang purnawirawan TNI.
"Jenderal kehormatan ini pun sudah banyak diberikan oleh presiden terdahulu, mulai dari Pak Harto, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY juga ada berikan gelar Letjen Kehormatan. Jadi wajar kalau Pak Jokowi anugerahi gelar jenderal kehormatan ke Pak Prabowo. Jadi tidak ada kaitannya dengan pilpres dan tidak mungkin juga setelah dianugerahi gelar tersebut terus hasil real count-nya jadi naik sekian persen. Terlalu naif berpikir seperti itu," kata Suryo.
Terlebih, lanjut Suryo, Prabowo tidak pernah meminta diberikan gelar tersebut. Bahkan, paparnya, saat dirinya menjabat Ketua Tim Pelaksana Komite Industri Pertahanan (KKIP) Kementerian Pertahanan ada usulan yang sama namun Prabowo menolaknya.
"Jadi ini jelas, saya yakin betul dan tahu persis bukan keinginan pribadi Pak Prabowo, bukan juga keinginan Pak Jokowi. Presiden mengambil keputusan itu kan bukan secara pribadi, ada hirarki, ada usulan sebelumnya kemudian dikaji Dewan Gelar dan Tanda Jasa, sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan gelar tersebut," ucapnya.
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat 2008-2011 ini menyampaikan, Prabowo berhak menyandang gelar tersebut karena juga tidak pernah diadili dan tidak pernah terbukti di pengadilan HAM sebagai pelanggar HAM atas kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti, Aceh, Papua, Timor Timur ataupun tuduhan negatif lainnya.
"Tuduhan negatif ke Pak Prabowo selama ini hanya framing media, ulah para seniornya, dan lawan-lawan politiknya. Saya sebagai mantan anak buahnya di militer tahu persis Pak Prabowo tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan kepadanya," papar Suryo.
Suryo menjelaskan, Prabowo hanya korban dari situasi politik saat itu karena Prabowo diadili di pengadilan militer secara politis oleh para seniornya yang mendapat tekanan politik dari kekuatan lainnya.
"Tapi perlu disadari, beliau tidak terlibat apapun terkait kerusuhan, entah Trisakti semanggi, No! Dia melakukan tugasnya sebagai prajurit dan saya anak buahnya. Sebenarnya saya marah beliau dituduh macam-macam karena framing dari media, seniornya, lawan politiknya beliau dituduh macam-macam," ungkap Suryo.
Secara pribadi, Pangdam Jaya 2006-2007 ini, mengaku senang dengan gelar anugerah tersebut kepada Prabowo. Karena dengan anugerah gelar itu membuktikan tuduhan negatif selama ini kepada Prabowo secara resmi tidak terbukti.
"Bagi prajurit dan keluarga besar TNI, gelar ini juga bisa memotivasi bahwa purnawirawan yang masih berbakti mengabdi kepada bangsa dan negara masih mendapat perhatian dari Negara. Jadi, sangat aneh bila ada purnawirawan yang menolak pemberian gelar itu ke Prabowo. Saya pikir purnawirawan itu perlu dipertanyakan kepurnawirawannnya," tegas Suryo.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.