Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Bebas dari Konflik Kepentingan

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menimbulkan persepsi ada konflik kepentingan, karena proses hukum berjalan lama.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Bebas dari Konflik Kepentingan
Kolase Tribunnews
Kolase foto mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menimbulkan persepsi ada konflik kepentingan, karena proses hukum berjalan lama.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada anggapan tersebut.

"Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, ada relasi yang terbangun antara Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan Firli Bahuri mengingat Karyoto juga pernah bertugas di KPK.

"Sebab, bagaimanapun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli. Di mana, sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di KPK," ungkapnya.

Di sisi lain, secara kepangkatan juga Karyoto jauh di bawah Firli jika saat ini masih bertugas di Polri.

BERITA REKOMENDASI

"Secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya," jelasnya.

Dengan mengusut tuntas kasus tersebut, Kurnia menyebut bisa menjadi pembuktian komitmen pimpinan Korps Bhayangkara itu dalam memberantas korupsi.

Dugaan tekanan soal kasus suap DJKA

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo. 

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember. 

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak mentersangkakan Suryo.


Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023. 

KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu, termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas