Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Bebas dari Konflik Kepentingan
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menimbulkan persepsi ada konflik kepentingan, karena proses hukum berjalan lama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.
Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim.
Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya," katanya.
Dengan terjadinya ancaman tersebut, penahanan Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan ke Rutan KPK.
Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyidikan KPK.
Karyoto pun mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.
Karyoto, kata Firli, juga mengancam penyidik dan pimpinan KPK.
Ancaman kepada pimpinan KPK terjadi setelah KPK melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2023.
Baca juga: Sebut Firli Bahuri Patut Ditahan di Kasus Pemerasan, Kompolnas: Tunggu Apa Lagi?
Saat itu, KPK memutuskan mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA dengan menyasar lima klaster, termasuk nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.
Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Firli menyatakan, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 9 Oktober 2023 bersamaan dengan rapat yang dilakukan Alex Marwata dan Johanis Tanak untuk nenindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.
Dalam gelar perkara pada 11 oktober 2023, KPK memutuskan adanya sejumlah pihak yang perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan, termasuk Muhammad Suryo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.