Miliki Potensi Hingga Rp180 Triliun, Perwakafan Bisa jadi Pilar Pembangunan Indonesia Berkelanjutan
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam T Saptono menyatakan, Indonesia kini memasuki Era Baru Perwakafan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam T Saptono menyatakan, Indonesia kini memasuki Era Baru Perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf ke dalam arus utama (mainstream) sistem perekonomian.
Hal ini antara lain ditandai oleh dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua capres-cawapres pada Pilpres 2024, juga dikeluarkannya produk hukum seperti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membolehkan Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang.
Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan banyak lagi.
"Namun demikian, instrument wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung di atas tanah wakaf hingga amandemen Undang-undang Wakaf agar lebih progresif, modern dan adaptif, khususnya terhadap perkembangan digitalisasi," ujar Imam dalam seminar tentang Outlook Perwakafan Nasional dengan tema "Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029" yang digelar TAHA Instute di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dijelaskan, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar, Kementerianan Agama mencatat tidak kurang dari 57,236 hektar tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial yakni masjid/musala, madrasah dan makam.
Sementara, jumlah wakaf uang tercatat Rp 2,23 triliun, dimana Rp 840 miliar di antaranya dalam bentuk instrument Cash Wakaf Linked Sukuk. Sementara, BWI mencatat potensi wakaf uang maupun melalui uang dapat mencapai Rp 180 triliun.
Sayangnya, angka-angka diatas masih berupa hitungan di atas kertas. Ke depannya apabila pemanfaatan wakaf ini dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial, diyakini dapat melahirkan multiplier ekonomi yang lebih tinggi, guna mensejahterakan masyarakat.
Direktur DEKS Bank Indonesia Rifki Ismail dalam forum itu menyebutkan, dalam upaya percepatan untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia, salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang didalamnya terdapat system keuangan sosial.
Maka, sudah sewajarnya wakaf dikembangkan melalui strategi pengembangan model bisnis moderen, penguatan kompetensi dan literasi serta pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana, serta efisiensi dan efektifitas penyaluran manfaatnya.
Baca juga: Bahas Wakaf Produktif, Komjen Pol Purn Syafruddin Kunjungi Abu Dhabi
Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto memaparkan tentang Peta Jalan (roadmap) Perwakafan Nasional 2024-2029.
Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan Ekonomi Nasional.
Terdapat lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang professional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global.
Sementara itu, Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Ahmad Soleh menyebutkan, ke depannya upaya penguatan kelembagaan terus dilakukan seperti penguatan sistim dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir.
Hingga ke depannya diharapkan nadzir akan lebih kompeten, profesional dan terpercaya.
Tidak kalah pentingnya adalah upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini baru mencapai 47 persen, pada tahun 2024 Kemenag mentargetkan 30,000 sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan.
Selain itu, adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI dan BWI Propinsi.
Di dalam acara seminar outlook wakaf tersebut, diperkenalkan juga aplikasi Satu Wakaf yang telah diluncurkan Wapres pada acara ISEF 2023 pada beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.