MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat
Dikatakan Anas, diperlukan sistem pemilu yang seluruh aturan teknisnya mempunyai kecocokan dengan realitas politik Indonesia yang majemuk.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum menyambut baik putusan MK tersebut.
"PT 4 persen bukan saja menjadi faktor yang mendistorsi proporsionalitas representasi politik dalam sistem pemilu proporsional, tetapi juga terbukti menurunkan makna suara rakyat bagi demokrasi," kata Anas, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PKB: Ada Masalah Serius dalam Proses Legislasi
Anas menilai, DPR dan Pemerintah perlu untuk menemukan angka yang paling tepat dengan tujuan pelembagaan sistem kepartaian dan kompatibel dengan sistem pemilu proporsional yang bisa merangkum representasi suara rakyat secara maksimal.
"Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan dihapuskannya angka ambang batas parlemen, sehingga perolehan kursi parpol betul-betul terbagi habis di setiap Dapil," ujarnya.
Dikatakan Anas, diperlukan sistem pemilu yang seluruh aturan teknisnya mempunyai kecocokan dengan realitas politik Indonesia yang majemuk dan sekaligus mampu mendukung penataan sistem kepartaian yang terkonsolidasi baik bagi peningkatan kualitas demokrasi kita.
Baca juga: Golkar Bakal Bahas Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
"Bukan sistem pemilu yang justru melahirkan dan mengukuhkan oligarki yang menjadi “rumah” bagi kejumudan (kemandegan) politik. Sistem pemilu tidak boleh dijadikan sebagai alat politik untuk menjegal dan mematikan peluang terjadinya dinamika saluran aspirasi politik rakyat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.
Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Baca juga: NasDem Harap Ambang Batas Parlemen Tetap Ada Bahkan Harus Dinaikan Secara Bertahap
Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.