Pemberian Pangkat Kehormatan ke Prabowo, Sakiti Hati Keluarga Korban Penculikan
Penyematan jenderal bintang empat telah diberikan pemerintahan Jokowi kepada Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Periode 1996-2022 Petrus Hariyanto menyebut pemberian pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyakiti hati para aktivis HAM.
Penyematan jenderal bintang empat telah diberikan pemerintahan Jokowi kepada Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
“Presiden Jokowi memberikan pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto menyakiti hati keluarga korban penculikan. Dan menyakiti hati kami ini teman-temannya para aktivis, yang sampai hari ini belum ditemukan,” kata Petrus kepada awak media di acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024) sore.
Kemudian dikatakannya kebijakan Presiden Jokowi itu semakin meneguhkan politik imunitas. Pelaku pelanggaran HAM tidak diadili, bahkan menjauh dari proses hukum dengan menaikkan pangkat kehormatan.
Lanjut Petrus, pihaknya selaku pelaku sejarah yang menjatuhkan kediktatoran tirani orde baru. Merasa diinjak-injak dengan diberikannya pangkat kehormatan untuk Prabowo tersebut.
“Proses demokrasi yang kami rebut telah dihapuskan dengan memberi kenaikan pangkat kehormatan. Karena Prabowo kami anggap bagian dari proses perjuangan masa lalu, menentang politik intimidatif, melawan demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Pengamat: Jangan Apa-apa Dikaitkan dengan Politis
Menurutnya seharusnya Presiden Jokowi meneruskan keputusan negara yang mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk penculikan dan negara meminta maaf diteruskan kepada proses secara yudisial.
“Jokowi harus menjalankan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa salah satunya adalah membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo. Bukan memberikan kenaikan pangkat kepada Prabowo,” tegasnya.
Baca juga: Pengamat: Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Cara Jokowi Pulihkan Martabat Prabowo
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.
Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024.
"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024, Rabu (28/2/2024).
Setelah menyatakan hal demikian, Prabowo Subianto terlihat langsung berdiri dari kursinya.
Presiden Jokowi lantas menyematkan tanda bintang empat kepada Prabowo yang turut mengenakan seragam perwira TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.