Pengamat Militer Nilai Pemberian Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Cenderung Dipaksakan
Al Araf juga menilai kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut tak punya landasan hukum yang kuat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai pemberian pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dipaksakan.
Tak hanya itu ia juga menilai kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut tak punya landasan hukum yang kuat.
Diketahui penyematan jenderal bintang empat telah diterima Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
“Pengangkatan Jenderal Bintang 4 itu secara hukum tidak dikenal. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga itu cenderung dipaksakan. Lebih banyak faktor kekuasaan untuk kepentingan transaksi politik pasca pemilu,” kata Al Araf kepada Tribunnews.com di acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Pengamat: Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Cara Jokowi Pulihkan Martabat Prabowo
Ia melanjutkan bahwa entah itu politik hutang budi atau politik transaksional yang lain.
Menurutnya hal itu dikarenakan secara hukum sebenarnya sejak Undang-Undang TNI 34 2004 disahkan.
Dikatakan Al Araf, tidak dikenal istilah tentang kenaikan pangkat kehormatan untuk purnawirawan.
Ia menjelaskan karena kenaikan istimewa ataupun pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif yang berjasa dalam menjalankan tugas.
“Misalkan saat menjalankan misi perdamaian atau operasi militer. Tetapi terhadap purnawirawan tidak dikenal sejak UU Itu disahkan. Istilah itu juga lebih banyak dikenal pada masa orde baru. Dan awal reformasi yang mana pada era tersebut belum ada UU tersebut,” jelasnya.
Sehingga kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative itu, pada masa orde baru dan awal reformasi tidak ada penataan yang baik dalam persoalan kenaikan pangkat tersebut.
“Oleh karena itu sejak UU itu disahkan kenaikan pangkat kemarin itu menjadi bermasalah secara hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Baik dari undang-undang TNI maupun undang-undang yang lain. Jadi saya ingin mengatakan cacat secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.
Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024.
Adapun acara Rapim TNI-Polri itu digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024, Rabu (28/2/2024).
Setelah menyatakan hal demikian, Prabowo Subianto terlihat langsung berdiri dari kursinya.
Presiden Jokowi lantas menyematkan tanda bintang empat kepada Prabowo yang turut mengenakan seragam perwira TNI.