Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Militer Nilai Prabowo Tak Pantas Terima Gelar Jenderal Kehormatan, Ini Alasannya

Al Araf menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tak pantas terima gelar Jenderal Kehormatan TNI.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Militer Nilai Prabowo Tak Pantas Terima Gelar Jenderal Kehormatan, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto mengenakan pakaian perwira TNI usai pemberian pangkat istimewa bintang empat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tak pantas terima gelar Jenderal Kehormatan TNI.

Hal itu dikatakan Al Araf karena Prabowo Subianto sudah pernah diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Diketahui penyematan jenderal bintang empat telah diterima Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Itu tidak penting mau dipecat dengan hormat atau tidak. Intinya dia (Prabowo) diberhentikan oleh militer. Kenapa dia diberhentikan? Karena diduga terlibat dalam kasus penculikan pelanggaran HAM,” kata Al Araf kepada Tribunnews.com selesai acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024) sore.

Baca juga: Pengamat: Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo Ada Kepentingan Transaksi Politik, Bahkan Cacat Hukum

Menurutnya tidak mungkin seseorang diberhentikan dari keanggotaan TNI tanpa ada alasannya.

“Bagi seorang militer diberhentikan jadi anggota militer itu sesuatu yang sungguh-sungguh berat. Karena kebanggan menjadi seorang milier. Kalau diberhentikan artinya ada masalah yang serius,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Al Araf, hal itu harus dicatat bahwa tidak mudah memberhentikan seseorang anggota TNI sebab pasti ada alasan yang kuat.

“Oleh karena bukan soal diberhentikan tidak dengan hormat atau tidak. Tapi yang pasti diberhentikan,” tugasnya.

Atas hal itu, ia menilai tidak elok dan tidak pantas mereka yang sudah diberhentikan justru dinaikan pangkatnya.

“Jadi realitas itu yang membuat pengangkatan orang yang pernah diberhentikan, itu sungguh-sungguh dipaksakan dan tidak lebih dari politik transaksional Jokowi,” tandasnya. 

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.

Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024.

Adapun acara Rapim TNI-Polri itu digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024, Rabu (28/2/2024).

Setelah menyatakan hal demikian, Prabowo Subianto terlihat langsung berdiri dari kursinya.

Presiden Jokowi lantas menyematkan tanda bintang empat kepada Prabowo yang turut mengenakan seragam perwira TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas