Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puji MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Pakar: Suara Partai Kecil Tak Lagi Dikonversi

Feri Amsari memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Puji MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Pakar: Suara Partai Kecil Tak Lagi Dikonversi
IST
Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"Menurut saya bagus yah. Putusan itu tentu saja mencoba menghapuskan konsep yang tidak diatur dalam UUD," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

Ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diatur dalam Pasal 414 ayat (1) dalam undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.

Feri mengatakan putusan MK tersebut membuka ruang bagi partai-partai baru untuk bisa berkembang di parlemen.

"Perlu diingat bahwa dominasi partai politik besar dengan sengaja menghilangkan nilai keterpilihan partai-partai kecil juga adalah masalah konstitusional yang serius," ujarnya.

Baca juga: Saat Partai Kecil Kompak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan di Pemilu 2029

Karenanya, dia menilai putusan MK itu sangat bagus untuk membuat parlemen lebih beragam.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Feri menjelaskan melalui putusan itu, suara keterpilihan partai-partai kecil tak lagi dikonversi ke partai besar.

"Suara-suara keterpilihan partai kecil tidak dikonversi menjadi milik partai besar gara-gara mereka tidak melewati ambang batas parlemen," ucapnya.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas