Puji MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Pakar: Suara Partai Kecil Tak Lagi Dikonversi
Feri Amsari memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
![Puji MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Pakar: Suara Partai Kecil Tak Lagi Dikonversi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-mahkamah-konstitusi-gedung-mk-12345.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
"Menurut saya bagus yah. Putusan itu tentu saja mencoba menghapuskan konsep yang tidak diatur dalam UUD," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Ketentuan ambang batas parlemen 4 persen diatur dalam Pasal 414 ayat (1) dalam undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
Feri mengatakan putusan MK tersebut membuka ruang bagi partai-partai baru untuk bisa berkembang di parlemen.
"Perlu diingat bahwa dominasi partai politik besar dengan sengaja menghilangkan nilai keterpilihan partai-partai kecil juga adalah masalah konstitusional yang serius," ujarnya.
Baca juga: Saat Partai Kecil Kompak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan di Pemilu 2029
Karenanya, dia menilai putusan MK itu sangat bagus untuk membuat parlemen lebih beragam.
Selain itu, Feri menjelaskan melalui putusan itu, suara keterpilihan partai-partai kecil tak lagi dikonversi ke partai besar.
"Suara-suara keterpilihan partai kecil tidak dikonversi menjadi milik partai besar gara-gara mereka tidak melewati ambang batas parlemen," ucapnya.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.