Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Ambang Batas Parlemen, PAN Juga Sarankan Evaluasi Presidential Threshold

Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hanya Ambang Batas Parlemen, PAN Juga Sarankan Evaluasi Presidential Threshold
Ist
Sekjen PAN Eddy Soeparno 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu selanjutnya perlu dibahas dan dievaluasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold di Pileg 2029 mendatang.

"Yang perlu juga kami tekankan di sini perlu juga dievaluasi tidak hanya pada Parliamentery Threshold tetapi juga pada Presidential Threshold," kata Eddy kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Puji MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Pakar: Suara Partai Kecil Tak Lagi Dikonversi

Kata dia, dengan adanya perubahan soal ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden menjadikan suatu kesempatan bagi lebih luas putra-putri terbaik bangsa maju sebagai pemimpin.

Sebab menurut Eddy, dengan berubahnya Presidential Threshold tersebut maka setiap partai politik bisa mengusung siapapun sosoknya.

"Saya kira ini juga satu hal penting untuk kita evaluasi agar kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh putra-putri terbaik bangsa ini untuk bisa berkompetisi melalui jalur parpol," kata dia.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pimpinan Komisi VII DPR RI itu juga menilai dengan terbukanya cara pencalonan presiden-wakil presiden itu maka pilihan terhadap masyarakat menjadi lebih besar.

Terlebih dalam pertarungannya nanti, menurut Eddy, setiap pasangan calon bisa menyampaikan gagasan, bukan hanya sekedar sentimen antar koalisi partai.

"Sehingga hal ini akan membawa melahirkan pilihan yang lebih besar lagi untuk masyarakat dan ini akan menjadi ajang adu gagasan yang sangat baik ke depannya," kata Eddy.

"Dimana masing-masing capres-cawapres harus mempresentasikan gagasannya dan masyarakat kemudian mendapatkan pilihan berdasarkan gagasan bukan berdasarkan sentimen atau berdasarkan sebuah pertarungan yang sifatnya lebih ideologis," tukas Eddy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas