Tanggapi Polemik Pemberian Kenaikan Pangkat kepada Prabowo, Pengamat Sebut Wajar, Ini Alasannya
Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, mengungkapkan, segala penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun tentu saja muncul pro kontra berikut pertimbangan masa lalunya yang dianggap masyarakat bermasalah dengan HAM. Menurutnya hal itu tentu sudah melalui sidang Wanjakti TNI.
Di sisi lain, menurut Nuning, kenaikan pangkat kehormatan juga lazim diberikan oleh militer di beberapa negara.
Kenaikan pangkat kehormatan diberikan kepada para Prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan atau Prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.
“Jenderal Douglas Mc. Arthur sempat pensiun Bintang 3 tahun 1937 ketika bertugas di Filipina. Kemudian dinas aktif kembali tahun 1941 ketika Amerika Serikat (AS) berperang melawan Jepang. Dinaikkan pangkat menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5.
Lebih lanjut dalam persoalan gelar kehormatan kepada Prabowo Nuning menilai, adapun pemberian penghargaan itu menurut Mabes TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Harapan saya kedepan Prabowo mengemban kenaikan pangkatnya dengan bijaksana dan banyak memberi kemanfaatan bagi bangsa dan negara,” tandas Nuning pernah menjadi anggota DPR RI ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.