Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Polemik Pemberian Kenaikan Pangkat kepada Prabowo, Pengamat Sebut Wajar, Ini Alasannya

Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, mengungkapkan, segala penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Polemik Pemberian Kenaikan Pangkat kepada Prabowo, Pengamat Sebut Wajar, Ini Alasannya
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Namun tentu saja muncul pro kontra berikut pertimbangan masa lalunya yang dianggap masyarakat bermasalah dengan HAM. Menurutnya hal itu tentu sudah melalui sidang Wanjakti TNI.

Di sisi lain, menurut Nuning, kenaikan pangkat kehormatan juga lazim diberikan oleh militer di beberapa negara.

Kenaikan pangkat kehormatan diberikan kepada para Prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan atau Prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.

“Jenderal Douglas Mc. Arthur sempat pensiun Bintang 3 tahun 1937 ketika bertugas di Filipina. Kemudian dinas aktif kembali tahun 1941 ketika Amerika Serikat (AS) berperang melawan Jepang. Dinaikkan pangkat menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5.

Lebih lanjut dalam persoalan gelar kehormatan kepada Prabowo Nuning menilai, adapun pemberian penghargaan itu menurut Mabes TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Harapan saya kedepan Prabowo mengemban kenaikan pangkatnya dengan bijaksana dan banyak memberi kemanfaatan bagi bangsa dan negara,” tandas Nuning pernah menjadi anggota DPR RI ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas