Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kominfo: Perpres Publisher Rights Terapkan Prinsip 'Equality Before The Law'

Perpres Publisher Rights akan dijalankan dengan prinsip "equality before the law".

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kominfo: Perpres Publisher Rights Terapkan Prinsip 'Equality Before The Law'
dok. Kominfo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 

Nyatanya tidak demikian. Dia menjelaskan, anggota yang diusulkan oleh Kemenkopolhukam bukan orang pemerintah, tetapi perwakilan dari masyarakat, pakar, atau profesional.

Satu orang dari pemerintah hanya yang berasal dari Kominfo dan akan lebih banyak berkecimpung di bagian administrasi.

"Komite ini akan bekerja secara independen karena itu yang membentuk adalah Dewan Pers. Orang Kominfo tadi yang satu orang itu, walaupun dia punya hak suara, akan lebih memfasilitasi dari sisi administrasi saja," kata Usman.

Menurut dia, kehadiran satu orang Kominfo itu sama seperti saat ini di Dewan Pers, di mana Sekretaris Dewan Pers adalah orang Kominfo. Dewan Pers disebut juga akan membentuk panitia seleksi.

Setiap pihak, yakni Dewan Pers, Kemenkopolhukam, dan Kominfo, akan diminta mengusulkan nama sebanyak dua kali dari jumlah.

Misalnya seperti Dewan Pers akan memiliki perwakilan lima orang, berarti harus mengusulkan 10 orang. Sama halnya dengan Kemenkopolhukam.

Untuk Kominfo, karena perwakilannya hanya satu orang, berarti mereka hanya perlu mengusulkan dua nama.

Rekomendasi Untuk Anda

Tugas Komite Independen

Dikutip dari kominfo.go.id, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” katanya.

Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Nezar.

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

Menurut Nezar, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas