Santri di Kediri Meninggal Dianiaya, PBNU Minta Pesantren Bentuk Tim Khusus
PBNU menyoroti kasus santri di Pesantren di Kediri yang meninggal dunia karena mengalami kekerasan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kasus santri di Pesantren di Kediri yang meninggal dunia karena mengalami kekerasan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai kasus kekerasan di lingkup Pesantren yang terus berulang merupakan bahaya laten.
"Karena di dalam lingkungan pesantren berkumpul anak-anak remaja sehingga selalu ada potensi kerawanan dengan masalah perundungan,” ungkap Gus Yahya dalam keterangan yang ditulis, Sabtu (2/3/2024).
Sehingga wajib dibentuk sebuah tim khusus untuk menerapkan strategi komprehensif dan pendekatan sistemik sebagai upaya memberantas kekerasan yang terjadi di pondok pesantren.
Tim khusus ini memiliki tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) yang dibentuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
“Saya sudah minta kepada PBNU dan sudah membentuk tim khusus untuk masalah ini dengan pendekatan sistemik dan strategi yang komprehensif, saya kira itu ujung tombaknya adalah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI),” jelasnya.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Gerak Cepat Usut Tuntas Kasus Tewasnya Santri di Kediri Akibat Dianiaya
Ia menilai tim khusus ini mempunyai peran penting di pondok pesantren, mengingat sistem dan aturan pondok banyak bertumpu pada tradisi yang berkembang secara alami.
Di sisi lain pesantren punya kompleksitas masalah yang cukup rumit terkait kasus seperti ini.
Karenanya, PBNU merasa penting dibentuknya tim khusus yang memiliki strategi komprehensif dalam mengatasi kasus ini.
"Kita bukan memaklumi itu, tapi kita butuh waktu untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan ini,” terangnya.
Sebelumnya, seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun) meninggal diduga akibat penganiayaan di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan anak korban perundungan mendapat keadilan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya mengawal dan memantau proses hukum para tersangka dan upaya pendampingan bagi keluarga korban.
"Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka. Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan," kata dia, Kamis (29/2/2024).