Umat Hindu Harap Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Segera Terealisasi
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wacana Kementerian Agama (Kemenag RI) untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah semua agama didukung oleh umat Hindur.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pihaknya mengapresiasi ide tersebut lantaran bisa memberi kemudahan bagi semua umat, khususnya terkait dengan pencatatan nikah.
Setelah upacara keagamaan, catatan pernikahan dilakukan di KUA yang nanti terkoneksi dengan Dukcapil sehingga amat memudahkan.
"Umat mengapresiasi rencana ini, karena bisa dapat memberikan kemudahan," tutur I Nengah Duija dikutip pada Sabtu (2/3/3034).
Baca juga: Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Tanggapan PBNU dan KWI
Sebagai tindak lanjut atas arahan Menag tersebut, saat ini ia bersama Dirjen-dirjen Bimbingan Masyarakat lainnya juga sedang mengkaji berbagai peraturan terkait.
"Mudah-mudahan program ini cepat bisa direalisasikan dan dinikmati umat Hindu di Indonesia," tuturnya.
Dalam kesempatan berbeda, Gus Men menekankan layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan, akan ada banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA.
Wacana ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
Misalkan, saudara non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya di Dukcapil.
"Bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terang Menag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.