Syarat dan Tahapan Seleksi Pendaftaran IPDN 2024, Nilai Minimal 70 dan Tinggi Badan Pria 160 Cm
Ijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C di tahun 2020-2023, dengan ketentuan: Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan tahapan seleksi IPDN 2024 berikut ini.
Jelang pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), calon praja harus tahu beberapa persyaratan ini.
Persiapan dini harusnya telah dilakukan calon praja mengingat IPDN adalah salah satu sekolah kedinasan yang memiliki banyak peminat.
Bahkan di tahun 2023, IPDN menempati posisi kedua sebagai sekolah kedinasan yang ramai diminati calon praja.
Ramainya peminat IPDN disebabkan oleh beberapa alasan.
Pertama karena lulusan IPDN terjamin langsung bekerja sebagai CPNS di pemerintah daerah.
Kedua, para praja yang lolos masuk IPDN tidak perlu membayar biaya pendidikan alias gratis.
Karenanya para siswa SMA sederajat kelas 12 yang berminat menjadi seorang praja harus tahu persyaratan masuk IPDN 2024.
Terlebih perihal syarat nilai ijazah dan fisik untuk para calon praja.
Baca juga: Cara Mudik Gratis 2024 bagi Warga Jawa Tengah, Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Berikut syarat terkait nilai rata-rata ijazah jika ingin lolos IPDN:
Ijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C di tahun 2020-2023, dengan ketentuan: Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.
Bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Nilai rata-rata ijazah minimal 65,00
Adapun syarat fisik calon praja IPDN adalah:
- Tinggi badan pendaftar pria: 160 cm
- Tinggi badan pendaftar wanita: 155 cm
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
- Tidak bertato
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
Selain syarat di atas, berikut adalah persyaratan lainnya untuk calon praja IPDN 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan
- Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah
Baca juga: 4 Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024, Lengkap Seluruh Provinsi di Indonesia