166 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu Ungkap Alasan Tak Beri Impunitas
Kementerian Luar Negeri menyebut, tidak memberikan impunitas untuk 166 WNI di berbagai negara yang terancam hukuman mati.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyebut, tidak memberikan impunitas untuk 166 WNI di berbagai negara yang terancam hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, tugas negara bukan memberikan impunitas atau pembebasan dari hukuman.
Sebab, pemerintah tidak akan mengintervensi subtansi kasus masing-masing WNI di pengadilan.
"Kita (pemerintah) tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan. Karena itu kedaulatan peradilan setempat," ucap Judha, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Judha mengatakan, tugas pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum dan upaya diplomatik.
Baca juga: 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Paling Banyak Kasus Narkoba
"Utamanya pada kasus yang sudah inkrah. Kalau sudah inkrah kan sudah tak ada upaya hukum lebih lanjut. Nah, upaya diplomatik," jelasnya.
Terkait upaya diplomatik itu, ia menjelaskan, dapat berupa surat permohonan pengampunan yang dikirimkan pemerintah Indonesia melalui duta besar atau langsung kepada presiden di negara tersebut.
Selain itu, Judha mengatakan, pemerintah Indonesia juga terus memberikan informasi kepada pihak keluarga WNI yang bersangkutan mengenai perkembangan kasus anggota keluarganya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat, saat ini terdapat sebanyak 166 WNI terancam hukuman mati.
Baca juga: Jubir TKN Ingatkan Peran Lobi Prabowo Selamatkan TKI dari Hukuman Mati di Malaysia
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, dari jumlah tersebut ada 133 pria dan 33 wanita. Mereka paling banyak berada di Malaysia.
"Saat ini tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," ucap Judha, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.
"Seperti di Timur Tengah, di sana mayoritas terkait dengan kasus pembunuhan," ucapnya.
Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkotika paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus.
Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.
"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.
Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.
"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.