BPKN Sebut Produsen Punya Hak Penuh Tempuh Jalur Hukum jika Merasa Dirugikan oleh Oknum Influencer
Fenomena oknum influencer di media sosial yang terkesan provokasi dan menyebarkan informasi tak berdasar, diminta untuk berhati-hati dalam menyuarakan
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena oknum influencer di media sosial yang terkesan provokasi dan menyebarkan informasi tak berdasar, diminta untuk berhati-hati dalam menyuarakan pendapatnya. Sebab, produsen disebut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Muhammad Mufti Mubarok. Ia mengingatkan influencer berhati-hati agar terhindar dari masalah hukum.
"Pelaku usaha/produsen, yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perbuatan influencer, punya hak penuh untuk menempuh jalur hukum," tegas Muhammad Mufti Mubarok.
Lebih lanjut, Muhammad juga menyadari bahwa para influencer memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tentang produk atau jasa tertentu. Namun, publik juga harus mengetahui bahwa informasi yang disampaikan influencer bisa saja keliru.
Oleh karena itu, Muhammad Mufti Mubarok juga menginformasikan bahwa pemerintah telah berkomitmen mendengar pengaduan konsumen terkait dengan perbuatan influencer yang diduga menyimpang atau semata-mata mencari keuntungan pribadi.
Baca juga: Tanggapi Konten Hoaks Bromat, Ketua BPKN Berkoordinasi dengan Kemenkominfo Awasi Konten Media Sosial
Contoh terakhir terlihat pada peredaran video menggemparkan yang menyebut adanya senyawa kimia bromat yang diklaim bisa seketika memicu kanker pada air minum kemasan bermerek.
Tapi video yang diunggah di media sosial tersebut tidak menyertakan informasi yang bisa diverifikasi secara valid dan independen.
Video yang disebarkan tersebut diduga merugikan salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) lantaran produk tersebut digambarkan satu-satunya yang memiliki kandungan bromat lima kali di atas ambang batas aman.
Namun hal tersebut berhasil ditepis produsen AMDK terkait melalui publikasi hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar bromat pada produk perusahaan jauh di bawah ambang batas aman. Selain itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi juga telah melabelkan cap ‘hoaks’ pada konten video viral di platform Tiktok tersebut.
Penegasan keamanan dan mutu Le Minerale juga belakangan dipertegas secara resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Hasil uji laboratorium BPOM atas kadar bromat pada Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) menunjukkan semuanya memenuhi ketentuan keamanan, tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya," dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews pekan lalu (27/02).
Konten hoaks bromat menurut para pakar komunikasi
Isu kandungan bromat dalam video yang sempat viral tersebut pun tidak lepas dari perhatian para pakar. Pandangan selanjutnya datang dari Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Pembangunan Jaya, Algooth Putranto.
Menurutnya, isu kandungan bromat pada air kemasan bermerek tak lebih dari isapan jempol yang semata bertujuan merusak reputasi dan pasar Le Minerale.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.