BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang
KPK kembali menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hasbi tidak sendiri dalam kasus pencucian uang. KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.
Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Selasa (5/3/2024).
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi duduk sebagai terdakwa.
Ali enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Adapun Hasbi bersama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Tbk (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Baca juga: Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400. (*)