Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lawan Vonis 12 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Kasasi

Perkara kasasi Gazalba Saleh teregister dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Belum diketahui kapan sidang kasasi Gazalba Saleh digelar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lawan Vonis 12 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Kasasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gazalba Saleh mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Gazalba Saleh mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh melawan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis 10 tahun bui menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Alasan Banding Tak Diterima Hakim

"Status perkara: permohonan kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Rabu (15/1/2025).

Perkara kasasi Gazalba Saleh teregister dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Belum diketahui kapan sidang kasasi Gazalba Saleh akan dilangsungkan.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Jakpus menghukum Gazalba Saleh 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian di tingkat banding, PT DKI Jakarta menambah vonis 10 tahun menjadi 12 tahun bui.

Selain itu, hakim di tingkat banding ini juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp500 juta. 

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun

Berita Rekomendasi

Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah maka diganti pidana selama 2 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Teguh Harianto selaku hakim ketua dan Subachran Hardi Mulyono serta Sugeng Riyono sebagai hakim anggota. Vonis ini diputuskan pada 16 Desember 2024.

Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas