Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Sebut Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Meski RUU DKJ Sudah Proses Pembahasan

Menurut Dasco, pihaknya sudah sepakat bahwa RUU DKJ tidak mengubah apapun terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara langsung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan DPR Sebut Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Meski RUU DKJ Sudah Proses Pembahasan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur DKI Jakarta tetap dipilih rakyat meskipun Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sedang dalam proses pembahasan di DPR RI.

Menurut Dasco, pihaknya sudah sepakat bahwa RUU DKJ tidak mengubah apapun terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara langsung. Artinya, nantinya penunjukkan Gubernur DKI Jakarta bukan dari Presiden RI.

Hal tersebut pun sudah sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU DKJ tersebut. Dalam DIM itu, mereka sepakat Gubernur DKI Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat.

"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu udah dipilih oleh rakyat," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Dasco menuturkan bahwa pembahasan RUU DKJ pun nantinya tidak akan mengubah kesepakatan awal pemilihan Gubernur DKI Jakarta tetap dari masyarakat.

"Tetep begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu aja," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan DIM dari RUU DKJ terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta tetap dari masyarakat sudah diterima pada masa reses kemarin. Namun, ia lupa tanggal pasti DIM itu diterima pimpinan DPR.

"Lupa saya. Tanggal berapa ya. Iya kayaknya (masa reses kemaren)," pungkasnya.

Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, di dalam RUU tersebut ada pasal yang bisa mengecoh apabila tidak dikawal dengan hati-hati.

Pasal tersebut, kata Mahfud, terkait dengan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya dipilih melalui Pilkada, namun dalam RUU tersebut Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Namun demikian, kata dia, masyarakat tidak setuju dan kesepakatan sementara yang ia dengar adalah DPR akan mengajukan dua kandidat untuk kemudian dipilih dan ditunjuk oleh Presiden sebagai Gubernur DKJ.

Hal tersebut disampaikannya usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jimat (1/3/2024).

"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur, di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," tegas Mahfud.

"Oleh karena itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap pada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan, kecuali pemilihan langsung seperti yang biasa. Itu harus kita kawal bersama. Untuk demokrasi dan keadilan kita," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas