Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Mediasi, Dewan Pers Analisa Konten Tempo soal Menteri Bahlil Diduga 'Bermain' Izin Tambang

Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sebelum Mediasi, Dewan Pers Analisa Konten Tempo soal Menteri Bahlil Diduga 'Bermain' Izin Tambang
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/11/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana membenarkan soal Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan media Tempo ke Dewan Pers setelah konten siniar di kanal Youtube Tempo "Bocor Alus Politikz".

Dalam konten tersebut, Bahlil diduga melakukan 'permainan' izin tambang di Indonesia.

"Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo kemarin diwakilkan stafsusnya Bu Tina Talisa, yang dilaporkan produk tempo yaitu podcast BAP dan Majalah Tempo," kata Yadi di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Saat ini, dikatakan Yadi, pihak Dewan Pers tengah melakukan analisis terkait konten tersebut.

"Dan selanjutnya akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo," kata dia.

Namun, Yadi belum memberitahu kapan pastinya mediasi itu dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Kita lihat ya. Kita masih pelajari dulu konten yang diadukan itu termasuk melengkapi berkas-berkas dari Pak Bahlil," pungkas Yadi

Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebelumnya menyatakan pihaknya berencana memeriksa Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara. 

Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Kejagung Ungkap Eks Legislator PDIP Ismail Thomas Palsukan Banyak Izin Tambang

Dalam rangka permintaan keterangan tersebut , Alex bilang bahwa KPK segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM.

"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investigasi/BPKM," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas