Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Pencucian Uang, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Tersangka Suap Bersama Menas Erwin

KPK turut menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Selain Pencucian Uang, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Tersangka Suap Bersama Menas Erwin
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif  Hasbi Hasan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK turut menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kasus tersebut berbeda dengan yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat di mana Hasbi diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Dari kasus dimaksud, Hasbi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencurian Uang

"Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke pasal TPPU, dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan , Selasa (5/3/2024).

Dalam kasus suap ini, Hasbi adalah penerima, sementara berperan sebagai terduga pemberi suap ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen-- disebut Hasbi dengan istilah 'SIO'-- senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Baca juga: Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, Jaksa Tunjukkan Kwitansi Pembelian Mobil McLaren Diganti Tanggal

Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas