Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teken MoU dengan AHY, Jaksa Agung Pamer Tangani 669 Laporan Mafia Tanah

Sejak Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dibentuk pada Januari 2022, sudah ada 669 laporan pengaduan (lapdu) yang diterima.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Teken MoU dengan AHY, Jaksa Agung Pamer Tangani 669 Laporan Mafia Tanah
Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memamerkan hasil kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di hadapan Menteri ATR/ Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memamerkan hasil kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di hadapan Menteri ATR/ Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sejak Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dibentuk pada Januari 2022, sudah ada 669 laporan pengaduan (lapdu) yang diterima.




"Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Dari 669 lapdu tersebut, 385 di antaranya sudah ditindak lanjuti dengan diteruskan ke pihak-pihak terkait, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

"Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu  masih menunggu data dukung," katanya.

Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Agung meneken kerja sama dengan Kementerian ATR/ BPN yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

BERITA TERKAIT

MoU tersebtu berlaku sampai dengan 21 Januari 2025.

Ada 10 poin penting yang menjadi sorotan dalam MoU tersebut, yakni:

• Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
• Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
• Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
• Pengamanan pembangunan strategis;
• Pelacakan aset;
• Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
• Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
• Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
• Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/ BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, AHY sebagai Menteri ATR/ BPN menyampaikan beberapa prioritas programnya yang merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Utamanya yang berkaitan langsung terhadap progres pembangunan infrastruktur.

"Bagaimana kita menuntaskan isu-isu pertanahan yang ada kaitannya langsung terhadap progres pembangunan infrastruktur, khususnya proyek-proyek strategi nasional," ujar AHY pada kesempatan yang sama.

Ke depannya masalah-masalah pertanahan, termasuk mafia tanaha diharapkan dapat selesai sesegera mungkin.

Hal itu menurut AHY dapat mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.

"Kita berharap pada akhirnya permasalahan tanah ini bisa diselesaikan dengan baik, maka investasi akan bergerak dan tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas