TPN Buka Suara soal IPW Laporkan Ganjar atas Dugaan Gratifikasi, Singgung Hak Angket DPR
TPN mengungkapkan pelaporan terhadap Ganjar dinilai upaya licik untuk memperlemah hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud buka suara atas pelaporan terhadap capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Mohammad Guntur Romli atau Gus Romli menganggap pelaporan ini merupakan wujud untuk memperlemah Ganjar yang mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Pelaporan itu upaya licik untuk memperlemah hak angket kecurangan pemilu yang disuarakan Mas Ganjar. Tapi Mas Ganjar tidak akan tunduk pada tekanan-tekanan itu," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, Gus Romli juga menuding bahwa Sugeng tengah mengalihkan isu terkait dugaan adanya penggelembungan suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024.
Sebagai informasi, selain Ketua IPW, Sugeng juga merupakan Ketua DPD PSI Kota Bogor saat ini.
"Sebaiknya Ketua IPW yang juga sekaligus Ketua PSI Kota Bogor tidak mengalihkan isu dari dugaan penggelembungan suara oleh PSI yang lagi dibongkar oleh netizen," tuturnya.
Gus Romli pun menilai pelaporan ini adalah fitnah dari Sugeng kepada Ganjar.
"Ada beberapa upaya untuk memperlemah Mas Ganjar seperti memfitnahnya terkait kasus korupsi. Tapi Mas Ganjar bersih dari tuduhan itu," tuturnya.
Dia pun menegaskan pelaporan terhadap Ganjar oleh Sugeng ini adalah bukan permasalahan hukum, tetapi isu politik.
Lalu, ketika ditanya apakah sudah ada pendampingan tim hukum terhadap Ganjar, Gus Romli mengaku belum ada persiapan.
Bukan tanpa alasan, dia mengatakan kasus yang dilaporkan oleh Sugeng bukan isu hukum tapi isu politik.
"Kan itu baru laporan dari mereka, dan jelas-jelas itu tuduhan tanpa bukti. Itu bukan isu hukum tetapi isu politik," katanya.
Kemudian, Gus Romli menyatakan bakal melaporkan balik Sugeng jika laporan terkait dugaan gratifikasi terhadap Ganjar tidak terbukti.
"Pastinya ada langkah hukum sebagai respon. Tapi sekarang di TPN, fokus untuk hak angket dan gugatan ke MK."
"Laporan Sugeng untuk mengalihkan isu saja itu," pungkasnya.
Terkait pernyataan Gus Romli ini, Tribunnews.com telah menghubungi Sugeng untuk menanggapinya.
Baca juga: IPW Laporkan Ganjar Pranowo soal Dugaan Gratifikasi, KPK Sudah Tindak Lanjuti
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat yang dikirimkan Tribunnews.com via WhatsApp hanya dibaca oleh Sugeng dengan tanda dua centang biru.
Sugeng Laporkan Ganjar dan Dirut Bank Jateng ke KPK, Diduga Soal Gratifikasi
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Ganjar dan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S atas dugaan gratifikasi.
Dia menjelaskan pelaporan ini terkait dugaan penerimaan uang oleh Ganjar dan S berupa cashback dari beberapa perusahaan asuransi.
"Benar, IPW melaporkan Dirut Bank Jateng inisial S dan seorang pemegang saham kendali Bank Jateng berinisial GP terkait dengan dugaan gratifikasi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengungkapkan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Dalam penjelasannya, nilai cashback diduga sebesar 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.
Salah satu aliran dana tersebut diduga mengalir pula ke Ganjar saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," ujar Ujang berdasarkan laporan yang diterima, dikutip dari Kompas.com.
Sugeng mengungkapkan nilai dugaan gratifikasi itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Di sisi lain, Sugeng mengungkapkan S mengundurkan diri pada tahun 2023.
"Lebih dari Rp 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," jelas Ujang.
Terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terkait dugaan gratifikasi ini.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjut dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)