Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Arteria PDIP Tantang IPW Buktikan Dugaan Korupsi Ganjar: Kita Biasa Hadapi yang Kayak Gini

"Kita terbiasa kok ngadepin yang kayak gini." "Silakan saja kalau memang bisa dibuktikan," ucapnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menanggapi aksi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan calon presiden (capres) jagoannya, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

IPW melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan korupsi semasa menjabat Gubernur Jawa Tengah. Ganjar diduga memperoleh aliran dana dari gratifikasi dan suap penerimaan cash back atau uang kembali yang dilakukan Direktur Utama Bank Jawa Tengah periode 2014-2023 Supriyatno.

Arteria pun menyatakan, partainya tidak masalah dengan pelaporan yang diadukan IPW tersebut.

Dia pun tidak khawatir pelaporan tersebut dan menganggap upaya itu sebagai politisasi.

Hal itu disampaikan Arteria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Arteria mengaku pihaknya terbiasa menghadapi masalah yang dialami Ganjar.

Dia pun menantang IPW membuktikan tuduhannya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita terbiasa kok ngadepin yang kayak gini."

"Silakan saja kalau memang bisa dibuktikan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo

Laporan itu sebelumnya diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW)

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Pamer Akan Dilantik Sebagai Presiden, Prabowo Mulai Cari Pembantunya, Sri Mulyani Tak Lagi Menkeu

Ali mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi, istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak. 

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas