3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas
Simak 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga cara menghitung THR karyawan swasta.
Karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Biasanya, THR karyawan swasta akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya 7-10 hari sebelum Lebaran.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR karyawan swasta adalah wajib.
Besaran THR karyawan swasta diberikan sesuai dengan masa kerjanya.
Tahun lalu, besaran THR karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Selengkapnya, simak tiga cara menghitung THR karyawan swasta di bawah ini.
1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Rumus: Masa kerja (bulan)/12 X 1 bulan upah
Contoh: Riska bekerja di PT A selama 8 bulan dengan gaji Rp2.500.000/bulan. Berapa besaran THR yang akan diterima Riska?
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Cair 100 Persen, Segini Besaran yang Diterima
Hitungan:
8/12 X Rp2.500.000 = Rp1.666.666 juta.
2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Contoh: