3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas
Simak 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
freepik
Ilustrasi uang. --- Cek 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas.
Ridwan bekerja di PT C dengan gaji Rp2.800.000 selama 13 bulan.
Jadi besaran THR yang akan diterima Ridwan adalah Rp2.800.000.
3. Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- b. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Contoh:
Lukman bekerja sebagai karyawan freelance di PT B selama 2 bulan. Gaji di bulan pertama Rp2.500.000 dan gaji bulan kedua Rp3.000.000. Berapa THR yang akan diterimanya?
A. Rata-rata upah 1 bulan:
Rp2.500.000 + Rp3.000.000/2 bulan bekerja = Rp2.750.000.
Berita Rekomendasi
B. Hitung THR Karyawan Harian Lepas:
Masa kerja/12 X Upah 1 Bulan
2/12 X Rp2.750.000 = Rp458.333.
Jadi, besaran THR yang akan diterima Lukman adalah Rp458.333.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait THR Karyawan Swasta