Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas

Simak 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas
freepik
Ilustrasi uang. --- Cek 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. 

Ridwan bekerja di PT C dengan gaji Rp2.800.000 selama 13 bulan.

Jadi besaran THR yang akan diterima Ridwan adalah Rp2.800.000.

3. Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • b. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Contoh:

Lukman bekerja sebagai karyawan freelance di PT B selama 2 bulan. Gaji di bulan pertama Rp2.500.000 dan gaji bulan kedua Rp3.000.000. Berapa THR yang akan diterimanya?

A. Rata-rata upah 1 bulan:

Rp2.500.000 + Rp3.000.000/2 bulan bekerja = Rp2.750.000.

BERITA TERKAIT

B. Hitung THR Karyawan Harian Lepas:

Masa kerja/12 X Upah 1 Bulan

2/12 X Rp2.750.000 = Rp458.333.

Jadi, besaran THR yang akan diterima Lukman adalah Rp458.333.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait THR Karyawan Swasta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas