3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas
Simak 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga cara menghitung THR karyawan swasta.
Karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Biasanya, THR karyawan swasta akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya 7-10 hari sebelum Lebaran.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR karyawan swasta adalah wajib.
Besaran THR karyawan swasta diberikan sesuai dengan masa kerjanya.
Tahun lalu, besaran THR karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Selengkapnya, simak tiga cara menghitung THR karyawan swasta di bawah ini.
1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Rumus: Masa kerja (bulan)/12 X 1 bulan upah
Contoh: Riska bekerja di PT A selama 8 bulan dengan gaji Rp2.500.000/bulan. Berapa besaran THR yang akan diterima Riska?
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Cair 100 Persen, Segini Besaran yang Diterima
Hitungan:
8/12 X Rp2.500.000 = Rp1.666.666 juta.
2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Contoh:
Ridwan bekerja di PT C dengan gaji Rp2.800.000 selama 13 bulan.
Jadi besaran THR yang akan diterima Ridwan adalah Rp2.800.000.
3. Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- b. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Contoh:
Lukman bekerja sebagai karyawan freelance di PT B selama 2 bulan. Gaji di bulan pertama Rp2.500.000 dan gaji bulan kedua Rp3.000.000. Berapa THR yang akan diterimanya?
A. Rata-rata upah 1 bulan:
Rp2.500.000 + Rp3.000.000/2 bulan bekerja = Rp2.750.000.
B. Hitung THR Karyawan Harian Lepas:
Masa kerja/12 X Upah 1 Bulan
2/12 X Rp2.750.000 = Rp458.333.
Jadi, besaran THR yang akan diterima Lukman adalah Rp458.333.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait THR Karyawan Swasta