Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, kawan Achsanul bernama Sadikin Rusli juga turut didakwa pada hari yang sama.

Atas dakwaan itu, Achsanul Qosasi dengan percaya diri tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Achsanul Qosasi melalui penasihat hukumnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah

Sama seperti Achsanul, Sadiin Rusli juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaan di perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak mengajukan nota keberatan," ujar Sadikin melalui tim penasihat hukumnya.

Dengan demikian, para terdakwa sama-sama siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan materiil.

Untuk itu, JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan selanjutnya.

Baca juga: Hari Ini Kejaksaan Agung Dakwa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pada pemeriksaan materiil perdana nanti, akan ada 5 saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

"Mohon izin nanti kami hadirkan di awal ke mungkin 5 dulu, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan dari perkara ini akan digelar pekan depan, yakni Rabu (14/3/2024).

Ke depannya, Majelis Hakim berencana menjadwalkan persidangan perkara ini setiap sepekan sekali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas