DPR Minta Firli Bahuri Segera Ditindak Usai Selalu Mangkir Pemeriksaan Polisi
Taufik mengatakan penindakan ini lantaran kasus Firli Bahuri telah menjadi perhatian masyarakat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari meminta pihak kepolisian untuk segera menindak Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang terus mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tentu Polda Metro Jaya harus menyikapi hal ini ya kita berharap ada proses penegakan hukum yang profesional yang dijalankan Polda Metro Jaya," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kapolri Pastikan Polda Metro Jaya Serius Usut Kasus Firli Bahuri, Soal Penahanan Belum Berani Jawab
Lebih lanjut, Taufik mengatakan penindakan ini lantaran kasus Firli Bahuri telah menjadi perhatian masyarakat. Sebaliknya, bukan malah Firli Bahuri dibiarkan tidak diketahui keberadaannya seperti ini.
"Ini adalah langkah sesungguhnya yang menjadi perhatian publik ketika ada ketidak hadiran yang statusnya sebagai tersangka yang seharusnya diperiksa kemudian malah tidak bisa diketahui keberadaannya ini menjadi persoalaan yang serius," katanya.
Namun begitu, ia menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Oleh karena itu harus ditanggapi juga secara serius oleh Polda Metro Jaya. Kita tunggu kita hormati juga proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (26/2/2024), Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri. Namun dari pihak Kepolisian memastikan bahwa Firli mangkir dari panggilan hari ini.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tidak Ditahannya Firli Bahuri Rabu 13 Maret
"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.
Pemanggilan pada hari ini merupakan yang kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri sebagai tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri Ditahan Polisi
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melayangkan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap eks Menterii Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan pada Jumat (1/3/2024) atau Senin (4/3/2024) mendatang.
"Saya daftarkan besok Senin. Mudah-mudahan Jumat pun sudah saya daftarkan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).