Komisi X DPR Setujui Pemberian Status WNI untuk Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes
Nezar Patria selaku Menpora Ad Interim menjelaskan alasan mengajukan permohonan pemberian status kewarganegaraan kepada ketiga pemain keturunan itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan kepada tiga pesepakbola keturunan Indonesia.
Mereka adalah Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes.
Baca juga: Kemlu Ungkap Banyak WNI di Kamboja Bekerja di Sektor Judi Tapi Tak Melapor
Keputusan pemberian status WNI itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ad Interim Nezar Patria dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali.
Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
"Komisi X memutuskan menyetujui rrkomendasi kewarganegaaraan atas nama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instasi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hetifah saat membacakan kesimpulan rapat, di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kabar Baik Timnas Indonesia - Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes Sumpah WNI Pekan Depan
Sementara itu, Nezar Patria selaku Menpora Ad Interim menjelaskan alasan mengajukan permohonan pemberian status kewarganegaraan kepada ketiga pemain keturunan itu.
Dia mengatakan bahwa skuad Timnas Nasional Indonesia membutuhkan pemain untuk mengisi di sejumlah posisi.
"Bahwa Timnas Indonesia membutuhkan posisi pemain penjaga gawang, sayap, gelandang. Berdasarkan permohonan pelatih kepala Timnas Indonesia perihal permintaan naturalisasi pemain keturunan Indonesia yang bernama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes," ucap Nezar.
Ada pun, DPR RI telah menerima berkas naturalisasi ketiga pemain sepakbola tersebut pada Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (5/3/2024).
Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinam rapat.
"Pimpinan DPR RI telah menerima tiga pucuk surat dari Presiden RI yaitu nomor R05 tanggal 5 Februari 2024, hal tentang permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Ragnar Antonius Maria Oratmangoen, R09 tanggal 8 Februari 2024 atas nama Thom Jan Marinus Haye, R10 tanggal 28 Februari 2024 atas nama Maarten Vincent Paes,” kata Dasco.
Untuk memproses naturalisasi ketiga pemain itu, Rapat Paripurna menugaskan Komisi III dan Komisi X untuk membahasnya.
"Maka berkenaan dengan surat-surat tersebut, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI guna membahas surat tersebut dan hasil pembahasannya dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti," ujar Dasco.
Baca juga: KBRI Tokyo Tangani 20 WNI ABK yang Selamat dari Insiden Kapal Ikan Terbalik di Jepang