Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Menilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Merupakan Hal Rasional

Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai ambang batas parlemen 7 persen merupakan hal yang rasional.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Menilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Merupakan Hal Rasional
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai ambang batas parlemen 7 persen merupakan hal yang rasional.

Diketahui Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto tak sepakat ambang batas parlemen diubah dari 4 persen.

Sugeng menyebutkan bahwa partainya ingin agar ambang batas parlemen bisa di angka 7 persen untuk membatasi munculnya terlalu banyak parpol.

"Ambang batas parlemen diperlukan agar ketertiban suara di DPR lebih terfokus dan tidak menjadi ajang kekuasaan Parpol, 7 persen angka yang rasional, agar parlemen diisi oleh dominasi dukungan publik," kata Dedi dihubungi Kamis (7/3/2024).

Menurutnya dibandingkan menghapus ambang batas parlemen, lebih baik menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Berbeda halnya dengan presiden, justru yang perlu dihapus adalah ambang batas presiden. Hal ini karena presiden mewakili langsung publik, sementara parlemen tidak, mereka mewakili parpol," tegasnya.

Baca juga: PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 2,5 Persen

BERITA REKOMENDASI

Dedi menjelaskan jika ambang batas parlemen nol persen. Maka akan muncul banyak parpol meskipun tidak miliki struktur yang jelas.

"Serta basis suara yang tak cukup untuk menyuarakan aspirasi nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Dukung 3 Putusan MK Soal Jadwal Pilkada Hingga Ambang Batas Parlemen

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).


Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas