Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Selain Sahroni, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI berjuluk 'Crazy Rich Tanjung Priok', Ahmad Sahroni berpose dengan mobil Formula E - mantan Menteri Pertanian asal Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, saat ditahan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai Partai NasDem, Ahmad Sahroni, untuk menjalani pemeriksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian sekaligus koleganya di NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, " Jumat (8/3/2024).

Selain Sahroni, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. 

Seperti halnya Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang SYL. 

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak. 

Berita Rekomendasi

Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL. 

Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.

Baca juga: Disebut Ngatur Hukum dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni: Fitnah

Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem. 

Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. 

Baca juga: Tambah Lagi Bos PT Timah jadi Tersangka Korupsi, Sudah 14 Orang Dijerat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas