Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Selain Sahroni, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI berjuluk 'Crazy Rich Tanjung Priok', Ahmad Sahroni berpose dengan mobil Formula E - mantan Menteri Pertanian asal Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, saat ditahan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai Partai NasDem, Ahmad Sahroni, untuk menjalani pemeriksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian sekaligus koleganya di NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, " Jumat (8/3/2024).

Selain Sahroni, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. 

Seperti halnya Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang SYL. 

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak. 

Berita Rekomendasi

Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL. 

Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.

Baca juga: Disebut Ngatur Hukum dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni: Fitnah

Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem. 

Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. 

Baca juga: Tambah Lagi Bos PT Timah jadi Tersangka Korupsi, Sudah 14 Orang Dijerat

Selanjutnya, uang sebesar Rp992,2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya. 

Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp3,3 miliar. 

Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp381,6 juta.

SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp40,1 juta untuk Partai Nasdem.

Terdapat juga uang sebesar Rp974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.

Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan. 

SYL juga menggunakan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.

Baca juga: Bertambah, Satu Tersangka Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Kemang Jaksel Serahkan Diri ke Polisi

Jaksa KPK melanjutkan, SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp6,9 miliar. 

Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas