Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Disebut Rusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bea Cukai

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara, pertimbangan yang memberatkan merusak kepercayaan masyarakat pada Bea Cukai

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dituntut 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Disebut Rusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bea Cukai
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara, pertimbangan yang memberatkan merusak kepercayaan masyarakat pada Bea Cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono disebut-sebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Bea Cukai Kemenkeu akibat dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Hal tersebut menjadi satu di antara tiga pertimbangan memberatkan bagi tuntutan Andhi Pramono, sebagaimana yang dibacakan dalam persidangan Jumat (8/3/2024).

"Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Andhi Pramono telah menerima Rp 56.238.081.496 terkait jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian RI, pada kurun waktu tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang," ujar jaksa.

Uang diterima Andhi pada kurun waktu tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yakni: Rp 48.259.360.496, USD 249.500, dan SGD 404.000.

Menurut jaksa, Andhi menerima gratifikasi tersebut secara sadar dan sengaja.

Berita Rekomendasi

Padahal perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang.

"Bahwa meskipun Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya itu dilarang oleh undang-undang dan melanggar norma kepatutan dalam masyarakat, namun Terdakwa tetap menghendaki terwujudnya perbuatan tersebut beserta seluruh akibat yang ditimbulkan."

Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bisnis tersebut.
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bisnis tersebut. (Tribunnews.com)

Selain merusak kepercayaan Ditjen Bea Cukai, dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam pertimbangan memberatkan.

Kemudian ketidak jujuran dalam persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa Andhi Prmaono bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Adapun tuntutan yanh dilayangkan jaksa terhadap Andhi Pramono dalam perkara ini ialah hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut Andhi Pramono untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Dakwaan KPK: Uang Gratifikasi Andhi Pramono Rp 50 Juta Biaya Rumah Sakit, Rp 50 Juta Kuliah Anak

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum, Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Tuntutan ini lantaran jaksa menganggap bahwa Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas