Jokowi Terkendala Aturan Ini Jika Ingin Maju Jadi Ketua Umum Golkar
Isu Presiden Jokowi akan mencalonkan Ketua Umum Partai Golkar mengemuka akhir-akhir ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu Presiden Jokowi akan mencalonkan Ketua Umum Partai Golkar mengemuka akhir-akhir ini.
Apalagi setelah Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar dijadwalkan digelar Desember 2024 mendatang.
Munas akan memilih ketua umum Golkar yang baru.
Sejauh ini ada empat bakal calon ketua umum Golkar yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua Umum Golkar saat ini Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Nama Presiden Jokowi juga dikabarkan akan maju sebagai ketua umum Golkar.
Jokowi akan menyelesaikan jabatannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Kendala Jokowi
Kendati demikian, bukan tanpa kendala jika Jokowi benar-benar akan mencalonkan ketua umum Golkar.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bisa menjadi ketua umum (Ketum) Partai Golkar pada tahun ini.
Pasalnya berdasarkan aturan dalam AD/ART, orang-orang yang maju menjadi calon Ketum Partai Golkar harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai pengurus.
Adapun Golkar akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) untuk pergantian ketum pada Desember 2024 mendatang.
"Ya kalau mengikuti aturan itu, belum mungkin (Jokowi jadi Ketum Golkar)," ujar Mekeng, Minggu (10/3/2024) dikutip dari
Mekeng menjelaskan, untuk Jokowi maju sebagai calon Ketum Golkar, dia harus memenuhi persyaratan administratif yang ada.
Tanpa melalui aturan di AD/ART, kata dia, maka Jokowi tidak bisa maju.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.