Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Turut Jatuhi Sanksi Tegas ke Maskapai Batik Air Buntut Pilot-Kopilot Tertidur

Maskapai Batik Air Indonesia dinilai perlu diberi sanksi tegas buntut insiden pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Diminta Turut Jatuhi Sanksi Tegas ke Maskapai Batik Air Buntut Pilot-Kopilot Tertidur
Gita Irawan
Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan - Pakar nilai Maskapai Batik Air Indonesia dinilai perlu diberi sanksi tegas buntut insiden pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai pertanggungjawaban terhadap insiden pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan tak berhenti pada sanksi terhadap awak pesawat.

Diketahui, pilot dan kopilot Batik Air ID6723 dilaporkan tertidur saat penerbangan rute dari Bandara Halu Oleo, Kendari menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 25 Januari 2024 lalu. 

Tigor menilai, sanksi tegas juga harus dijatuhkan kepada Maskapai Batik Air Indonesia. 

Menurutnya, Batik Air selaku pemangku atau pelaku operasional penerbangan juga harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini. 

"Sanksinya jangan hanya ke pilot dan kopilot saja tetapi juga maskapainya, supaya ada perubahan untuk mmeperbaiki layanannya, baik untuk maskapai ini atau yang lain," kata Tigor dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/3/2024). 

 "Maskapai harus bertanggung jawab, yang melakukan operasional Batik Air ini harus disanksi keras," lanjutnya. 

Tigor menilai, maskapai harus turut dievaluasi mengenai kelengkapan panduan hingga keamanan sebelum penerbangan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun sanksi terhadap maskapai, kata Tigor, bisa berupa peringatan keras hingga pencabutan izin operasional. 

"Peringatan keras hingga dicabut perizinan operasioanalnya,

"Sanksi administrasi terkait dengan lisensi, kalau dengan maskapainya terkait perizininan bahwa dia melanggar operasional yang berdasarkan keamanan kenyamanan penerbangan." 

"Sanksi administratif berupa peringatan keras hingga perizinan operasionalnya. Bahkan bisa juga kena sanksi pidananya," kata Tigor. 

Baca juga: VIDEO Pilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat Terbang Langsung Dinonaktifkan Sementara

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, pihaknya telah menonaktifkan sementara pilot  yang tertidur selama 28 menit saat penerbangan ini. 


"Keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh," ucap Danang dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Pilot-kopilot pesawat Batik Air ini juga langsung mendapat teguran keras. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas