BPOM Sebut 1 Ton Milk Bun Asal Thailand yang Dimusnahkan Bea Cukai Tak Miliki Izin Edar
BPOM angkat suara terkait viralnya pemusnahan 1 ton makanan Milk Bun asal Thailand yang dilakukan baru-baru ini.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPOM angkat suara terkait viralnya pemusnahan 1 ton makanan Milk Bun asal Thailand yang dilakukan baru-baru ini.
Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Didik Joko Pursito menyebut, produk impor tersebut masuk tanpa memiliki izin edar.
Pihaknya mengingatkan, agar pangan yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar BPOM.
Adapun produk pangan yang masuk tersebut melalui jasa titipan (jastip) dengan jumlah fantastis yang menyalahi aturan.
"Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan," kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (12/3/2024).
Indonesia telah mengatur pemasukan pangan tujuan konsumsi pribadi sebesar maksimal 5 Kg per penumpang sesuai Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Baca juga: Tindak Jastip Nakal, Bea Cukai Bersama BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Thailand Bernilai Rp400 Juta-an
Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa penegahan sesuai ketentuan.
Diketahui Sebanyak 1 ton Milk Bun dengan total nilai keekonomian sekitar Rp400 juta ini berasal dari 33 bawaan penumpang.
Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pieces Milk Bun dengan berbagai varian.
Baca juga: BPOM Gelar Seminar dan Sosialisasi Terkait Peraturan Baru Suplemen Kesehatan
“Jumlah tersebut sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersil atau jastip, dan tidak memiliki izin edar BPOM sebagai syarat untuk membawa barang tersebut," jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Ribuan pieces Milk Bun hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator), setelah sebelumnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan.
Penindakan yang dilakukan tim Bea Cukai ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.