Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tolak RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tegaskan Kawal Pembahasannya di DPR

Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PKS Tolak RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tegaskan Kawal Pembahasannya di DPR
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Diketahui salah satu salah satu pasal polemik dari RUU DKJ yakni pada pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status daerah khusus ibu kota.

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR telah menolak usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.

“Yang pertama PKS menolak gubernur dipilih oleh presiden. Biarkan pemilihan kepala daerah yang memilih gubernur,” kata Mardani dihubungi Tribunnews.com Selasa (12/3/2024).

Kemudian diungkapkannya bahwa dari informasi yang didapatkan, seluruh fraksi di DPR telah menolak wacana tersebut.

“Dan dari beberapa info, semua fraksi menolak, pemerintah juga akan merevisi draft itu,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Mardani lalu mengungkapkan esok pihaknya akan mengawasi pembahasan RUU DKJ tersebut di DPR.

“Besok akan dibahas, kita akan sama-sama awasi, mestinya kembali pada konsep awal Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui pilkada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024. 

Demikian diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

"Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya Selasa (12/3/2024).


Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024. 

Agenda rapat tersebut yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ

Selain DPR dan pemerintah, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.

"Dari informasi yang saya dapatkan Rabu," ucap dia.

Baca juga: Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Tumpang Tindih Kewenangan

Lebih lanjut, Guspardi menyebut mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukan pembahasan RUU DKJ.

Meski ada dinamika lantaran fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

"Enggak ada, (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua," ucap Guspardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas