Baleg DPR Berharap RUU DKJ Disahkan 4 April 2024
Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Supratman mengatakan Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.
"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Supratman menyampaikan itu di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan perwakilan DPD RI.
"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.
Baca juga: Bahas RUU DKJ Bersama Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Sementara, Tito mengatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk presiden.
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di ruang rapat.
Tito menegaskan sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.