Dewas Kembali Gelar Sidang Etik Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan
Pungli Rp 6 miliar tersebut diterima oleh sekitar 93 pegawai KPK dari tahun 2018 hingga 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menyidangkan kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada hari ini.
Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Ya betul (hari ini sidang etik). Mantan Plt Kamtib (Kepala Keamanan dan Ketertiban) dan mantan Plt Karutan (Kepala Rutan),” ujar Anggota Dewas Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Hengki Otak Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka
Sidang etik ini adalah lanjutan dari 90 pegawai yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi.
Diketahui dari jumlah tersebut, 78 diantaranya disanksi berat dengan meminta maaf secara terbuka dan direkomendasikan untuk dikenakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun 12 lainnya hanya direkomendasikan diberi hukuman disiplin ASN karena penerimaan punglinya hanya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019.
Saat itu Dewas KPK belum terbentuk sehingga dewas menganggap tak berwenang mengadili.
Pungli rutan ini diungkap Dewas KPK pada pertengahan 2023 lalu.
Mulanya nilai pungli yang ditemukan hanya sekitar Rp4 miliar.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata angkanya lebih besar yaitu Rp 6 miliar lebih.
Pungli Rp 6 miliar tersebut diterima oleh sekitar 93 pegawai dari tahun 2018 hingga 2023.
Nominal penerimaannya bervariasi, dari hanya jutaan hingga ratusan juta.
Pungli tersebut diterima para pegawai dari tahanan untuk sogokan penyediaan fasilitas tambahan dalam kurungan.