Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin: Harusnya Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa

Terlebih Firli kata Boyamin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka hingga kini tak kunjung dijemput paksa dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kecewa Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin: Harusnya Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa lantaran polisi tak kunjung menahan Firli Bahuri usai dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal kata Boyamin seharusnya jika seseorang tidak hadir dua kali dalam proses pemeriksaan di tahap penyidikan polisi harusnya menerbitkan surat perintah membawa.

"Kita kecewa karena kemarin nampak ada sesuatu yang memprihatinkan karena Pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang kemudian tak diterbitkan surat untuk membawa," kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Kubu Kapolri Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Firli Bahuri Ditunda Rabu Pekan Depan

"Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa," sambungnya.

Terlebih Firli kata Boyamin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka hingga kini tak kunjung dijemput paksa dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Alhasil MAKI pun akhirnya melayangkan praperadilah terhadap tiga pihak yang dianggapnya paling bertanggung jawab atas kasus yang dianggapnya mangkrak tersebut.

Baca juga: Kapolri Pastikan Polda Metro Jaya Serius Usut Kasus Firli Bahuri, Soal Penahanan Belum Berani Jawab

Adapun tiga pihak yang MAKI gugat yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

"Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

Sidang Perdana Ditunda

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait mangkraknya penanganan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Adapun sidang itu ditunda lantaran pihak termohon 2 yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir pada sidang perdana hari ini, Rabu (13/3/2024).

"Kita tunda 1 minggu sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret," ujar Sri Rejeki di ruang sidang.
Selain itu Sri menjelaskan bahwa sidang pekan depan itu masih beragendakan pemanggilan terhadap termohon 2.

"Kita tunda persidangan Rabu 20 Maret pemanggilan termohon 2. Kepada pihak yang sudah hadir tidak dipanggil lagi ya," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas