KPK Tetapkan Sekda Bandung dan 4 DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Yana Mulyana
Lebih lanjut Ali memastikan identitas para tersangka, termasuk konstruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Komisi antikorupsi menetapkan empat tersangka dalam pengembangannya.
"Kami ingin menkonfirmasi itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah para proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Namun, Ali belum mau menyebut identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Ali memastikan identitas para tersangka, termasuk konstruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di kota Bandung. Dan seperti biasa kami akan mengumumkan secara resmi pada saat penahanan terhadap para tersangka,” katanya.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dari pengembangan perkara Yana Mulyana ada lima orang.
Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung; Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).
Baca juga: KPK Temukan Data dan Informasi Penting dari Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU SYL
Sebelumnya, KPK sempat mencegah Sekda Bandung Ema Sumarna ke luar negeri selama enam bulan sejak Mei 2023.
Terkait hal ini, Ali akan mengecek apakah perpanjangan pencegahan telah dilakukan atau belum mengingat jangka waktu pencegahan telah kedaluwarsa.
“Nanti saya cek lagi soal perpanjangan pencegahan. Nanti kami cek lagi mengenai pencegahan terhadap beberapa pihak,” kata Ali.