Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Pastikan Dewan Aglomerasi Tak Bisa Ambil Alih Tugas Pemerintah Daerah

Tito menyebut Dewan Aglomerasi hanya bertugas untuk mensinkronkan atau mengharmonisasikan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mendagri Pastikan Dewan Aglomerasi Tak Bisa Ambil Alih Tugas Pemerintah Daerah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, usulan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak tumpang tindih dengan posisi gubernur.

Sehingga Dewan Aglomerasi tidak bisa mengambil alih tugas dan kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga: Mendagri Ungkap Alasan Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres Lewat RUU DKJ

"Tidak, enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan (pemerintah daerah)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menyebut Dewan Aglomerasi hanya bertugas untuk mensinkronkan atau mengharmonisasikan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya.

Sebab sejauh ini, menurutnya pembangunan di daerah penyangga sering kali tak disinkronisasikan dengan wilayah Jakarta.

Baca juga: Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Tumpang Tindih Kewenangan

"Kan kacau kalau sendiri-sendiri, ada persoalan bersama harus ditangani dengan sinkronisasi bersama tapi tidak diambil alih oleh Dewan Aglomerasi," ujar Tito.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi dalam pembahasan namanya berubah, apa ya silakan saja yamg penting kuncinya di kawasan yang sudah menyatu seperti ini ya perlu adanya sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi supaya jalannya simultan antara semua daerah ini jangan main sendiri-sendiri," imbuhnya.

Ada pun dalam RUU DKJ ini, Dewan Aglomerasi diusulkan dipimpin oleh wakil presiden.

Hal itu sama seperti Badan Percepatan Papua, di mana wakil presiden melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas