Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Dewan Aglomerasi DKJ Ditunjuk Presiden

DPR bersama pemerintah menyepakati penunjukan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ dilakukan presiden.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Dewan Aglomerasi DKJ Ditunjuk Presiden
DPR RI (Dok/Man)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati penunjukan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dilakukan presiden.

Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sebelum memutuskan, Supratman meminta kesepakatan kepada seluruh anggota Baleg yang hadir.

Dia mengatakan, nantinya Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi ditunjuk melalui keputusan presiden (Keppres).

Baca juga: Komite I Minta DIM RUU DKJ yang Disusun DPD RI Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia, oke? kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden," kata Supratman di lokasi.

Supratman menjelaskan, nantinya keputusan siapa yang akan menjadi Ketua dan Anggota Dewan adalah keputusan presiden.

Berita Rekomendasi

"Jadi, artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ucapnya.

Baca juga: Baleg DPR Berharap RUU DKJ Disahkan 4 April 2024

Usulan ini mulanya disampaikan anggota Baleg DPR fraksi Partai NasDem, Taufik Basari alias Tobas.

Tobas mengatakan, secara ketatanegaraan Indonesia menganut sistem presidential, yakni presiden memiliki tanggungjawab besar.

"Sementara wapres hanya membantu saja mewakili presiden dan sebagainya," kata Tobas dalam kesempatan yang sama.

Karenanya, dia menilai, apabila UU memberikan kewenangan Ketua Dewan Aglomerasi kepada wapres, maka tidak sesuai dengan sistem presidential.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas